Bekasi, Antimetri - Umat Islam, khususnya para alim ulama dan santri di kabupaten Bekasi kini boleh bergembira setelah melalui rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (24/1/2023) telah disahkan Perda Pesantren yang sebelumnya baru berupa Rancangan Perda (Raperda) Pesantren.
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi, Mochamad Nuh menyampaikan dengan adanya Perda ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pesantren agar lebih menjadi optimal dan bermanfaat untuk masyarakat.
Lebih lanjut M Nuh juga menilai, adanya perda ini menjadi keharusan, mengingat kehadiran pesantren yang sedari dulu menjadi tempat menuntut ilmu dan basis perjuangan masyarakat Bekasi. Dengan adanya perda ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dapat meningkatkan fasilitasi lembaga pesantren.
“Kita selama ini tahu kalau pondok pesantren itu masuk dalam kategori urusan kewenangan pemerintah pusat. Ketika kita (di daerah) mau memfasilitasi, tentu membutuhkan payung hukum. Perda Pesantren inilah yang akan kita jalankan," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa pesantren yang tidak memiliki sekolah formal belum mendapat fasilitasi atau bantuan yang sama seperti sekolah pada umumnya. Padahal, menurutnya pesantren juga memiliki tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebenarnya sudah ada alokasi dana hibah pesantren di Kabupaten Bekasi. Namun, dengan adanya Perda Pesantren, kata dia, upaya fasilitasi penyelenggaraan pesantren, termasuk soal dukungan anggaran, nantinya bisa tersebar di sejumlah perangkat daerah.
“Pertama, tentu peningkatan mutu, agar pesantren, baik sisi penyelenggaraan atau alumninya, bisa meningkat. Kedua, tentu sebagai reward juga karena dari pondok pesantren sudah lahir para pejuang. Ke depan anak-anak kita yang mengenyam pendidikan pesantren juga akan mampu memberikan kontribusi besar untuk Kabupaten Bekasi,” tandasnya
Wakil Ketua DPRD itu juga mengatakan, setelah pengesahan Perda Pesantren, tahap selanjutnya secara detail akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).
“Namun, secara garis besar, mutu dalam pelaksanaan pembelajaran di pesantren akan mampu didorong melalui alokasi anggaran, dengan payung hukum perda ini,” pungkas Nuh.